PEKANBARU (Harian.co) — Korban pemalsuan tanda tangan, H Sopian Has (71) Warga Manggala Sakti, RT 01/RW 02, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) meminta kasusnya diproses di Polda Riau.

Kepada riautime.com, H Sopian Has mengharapkan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk memproses kasus pemalsuan tanda tangan yang dideritanya itu diproses di Polda Riau.

Hal ini menurut H Sopian Has supaya kasus tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Pasalnya, sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Riau, Rabu (18/9/2024) lalu, ia terlebih dahulu telah melaporkan kasus yang dialaminya itu ke Polres Rohil.

Namun sayangnya kasus tersebut berjalan ditempat. Oleh karena itu, ia (H Sopian Has,red) sangat mengharapkan kasus pemalsuan tersebut diproses di Polda Riau.

"Saya mengharapkan kasus yang saya alami ini diproses di Ditreskrimum Polda Riau. Tidak dilimpahkan lagi ke Polres Rohil lagi. Bukannya saya tidak percaya dengan pihak penyidik Polres Rohil. Namun alangkah baiknya diproses langsung di Polda. Supaya kasus ini berjalan secepatnya dan ada ketentuan hukum," kata H Sopian Has yang didampingi oleh anaknya, Muzakir.

Menurut H Sopian Has, akibat pemalsuan tanda tangan atas nama dirinya yang dilakukan terduga Samin tersebut telah merugi pihak lain dan merusak nama baik korban sendiri.

"Saya mengharapkan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Riau untuk mengusut sampai tuntas kasus pemalsuan tanda tangan atas nama diri saya ini. Karena akibat pemalsuan tanda tangan tersebut telah merusak nama baik saya," terang H Sopian Has.

H Sopian Has juga menerangkan, sejauh ini pihaknya saat terganggu akibat ulah pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang memalsuan tanda tangannya untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain.

"Saya tidak terima. Kok berani kali memalsukan tanda tangan saya untuk kepentingan pribadi. Kasus ini harus diusut tuntas. Supaya kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini. Makanya harus diusut sampai ke akar-akarnya. Karena ini merugikan orang lain. Saya mohon pihak kepolisian untuk secepatnya memproses kasus ini," ungkapnya.

Muzakir, selaku anak korban, mengatakan kasus pemalsuan tanda tangan sempadan tanah ini sudah pernah dilaporkan ke Polres Rohil. Namun karena lamanya proses penyelidikan, akhirnya ia bersama orangtuanya dan penasehat hukum mencabut laporan di Polres Rohil dan melaporkan kasus ini ke Polda Riau.

"Kami meminta kasus ini diproses di Polda Riau supaya cepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku serta ada titik terangnya. Karena apa yang dilakukan terlapor ini jelas merusak nama baik orang tua saya. Malu orang tua saya. Karena beliau salah seorang tokoh masyarakat juga di Manggala Sakti. Kami ingin pelaku mendapat efek jera. Karena kalau dibiarkan akan ada lagi korban berikut," terang Muzakir.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK ketika ditemui riautime.com mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dulu terhadap kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.

"Ya, kita akan melakukan penyelidikan dulu. Saya akan memanggil penyidiknya untuk menanyakan sejauh mana sudah proses kasus ini. Kalau memang nanti kasus ini harus kita proses di Polda, ya kita proses disini (Polda,red). Saya akan perintahkan anggota untuk secepat memproses kasus pemalsuan tanda tangan ini," ungkap Kombes Asep.***

Sumber: Riautime.com