PEKANBARU (Harian.co) — Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap sindikat pencurian yang menyasar toko-toko pakaian di berbagai wilayah di Riau, hingga Sumatera Barat.
Dua tersangka berstatus kakak beradik, RF alias Rico dan FG alias F, ditangkap atas dugaan pembongkaran 27 toko pakaian di wilayah Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, hingga ke Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam ekspos perkara yang digelar di Mapolda Riau pada Kamis (07/11/2024), dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.
Kombes Asep menjelaskan bahwa aksi keduanya sudah berlangsung sejak tahun 2022 dengan nilai kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp2 miliar.
"Setiap aksinya, mereka menyasar toko-toko pakaian dan perlengkapan. Modusnya, mereka merusak gembok dan pintu toko pada malam hari, lalu mengangkut barang-barang curian menggunakan mobil sewaan. Barang curian itu kemudian dijual di toko pribadi milik mereka di Pasar Ginting, Kubang Jaya, Kampar," ungkap Kombes Asep, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi dan Kasubdit Jatanras Kompol Lamhot.
Asep juga mengungkapkan bahwa salah satu korban dari aksi pencurian ini adalah anggota kepolisian yang baru saja membuka toko pakaian.
"Setelah meresmikan tokonya, keesokan harinya tokonya sudah dibobol oleh kedua tersangka," tambah Asep.
RF diketahui bertugas sebagai pelaku utama yang membongkar toko dan mengambil barang, sedangkan FG bertugas mengawasi situasi sekitar dan membantu membawa barang curian.
Pada awal aksinya, kedua tersangka menggunakan mobil rental, namun setelah beberapa kali melakukan pencurian, mereka membeli kendaraan pribadi dari hasil penjualan barang-barang curian.
Saat ini, polisi juga sedang memburu satu pelaku lain berinisial N yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka yang dihadirkan ekspos ditangkap di rumah mereka, namun saat dilakukan pengembangan, tersangka memberikan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Barang-barang curian itu masih memiliki label dan barcode dari toko asal, memudahkan proses identifikasi oleh para korban," ujar Kombes Asep Darmawan.
(*)