DUMAI (Harian.co) — Seorang pria pemilik bengkel sepeda motor inisial Eg (26) warga Dumai gagal mencari tambahan uang untuk kebutuhan hidup dengan cara menjadi supir antar jemput calon pekerja migran Indonesia atau PMi ilegal.

Karena baru 7 kali terlibat dalam kegiatan pemberangkatan warga yang ingin bekerja ke Malaysia, Eg sudah diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai di sebuah penginapan di Jalan Sudirman Dumai, pada Sabtu (02/11/2024) sekitar pukul 07.00 Wib.

Wakapolres Dumai Kompol Henryanto Panusunan Hutasoit menyebutkan bahwa tersangka Eg berperan sebagai supir mengantar dan menjemput calon PMI sebelum diberangkatkan ke Malaysia lewat pelabuhan Dumai.

Sebelum menciduk Eg, petugas lakukan penyelidikan awal berbekal informasi diterima dari masyarakat. Kendaraan antar jemput korban yang digunakan pria lajang ini adalah jenis mobil pribadi merk Wuling dengan plat nomor polisi palsu.

"Kami masih memburu pelaku lain karena tersangka Eg ini tidak sendiri beraksi. Total sudah 42 orang warga Indonesia mereka berangkatkan ke Malaysia lewat jalur tidak resmi," kata Kompol Henry didampingi Kasat Reskrim AKP Primadona kepada pers, Selasa (05/11/2024).

Dijelaskan, untuk mengelabui pengejaran polisi, Eg sengaja menempatkan 5 calon korban secara terpisah dan tidak dikumpulkan di tempat penampungan khusus.

Lima korban yang nyaris diberangkatkan ke Malaysia oleh Eg terdiri perempuan dan 2 laki laki asal daerah Aceh, Jambi, Sumatera Utara dan NTT ini sudah diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI.

Setiap korban dimintai uang oleh komplotan Eg sebesar 4 juta minimal dan Rp20 juta maksimal. Satu mobil Luwing, satu handpone, surat berharga, paspor dan identitas serta uang tunai disita aparat sebagai barang bukti. 

"Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan pekerja migran dengan ancaman 2 tahun penjara minimal dan 20 tahun maksimal," sebut Henry lagi.

Melalui pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini diharap bisa menekan dan memberantas upaya penyelundupan warga Indonesia ke Malaysia lewat jalur laut tidak resmi.

Penanganan TPPO ini juga menjadi atensi pimpinan dan masuk dalam 100 hari program kerja Presiden RI Prabowo Subianto.

(*)