DUMAI (Harian.co) — Polisi Resor (Polres) Dumai berhasil mengamankan dua tersangka terkait peredaran narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, pada Rabu (06/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua tersangka yang ditangkap adalah MNG (42) dan D alias O (32), yang merupakan pemilik rumah.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada pertengahan Oktober 2024. Informasi tersebut mengarah pada MNG, yang diduga sering melakukan transaksi narkotika. Pada hari penangkapan, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi bahwa MNG akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan MNG bersama D, di dalam kamar rumah, petugas menemukan MNG memegang satu paket shabu beserta pipet. Selain itu, ditemukan pula 19 paket narkotika jenis sabu, dua blok plastik bening, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, gunting, mancis, dan bong.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp400.000, yang diduga hasil penjualan narkotika. Kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H, M.Si dikonfirmasi penangkapan tersebut dan menegaskan pihaknya akan terus intensif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dumai.
"Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di daerah ini," kata AKP Sodikin.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
"Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di Dumai," tambahnya.
Selain penangkapan ini, Polres Dumai juga terus melakukan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba. Pihak kepolisian meminta semua pihak untuk berkolaborasi dalam mengurangi peredaran narkotika, yang sudah menjadi masalah serius di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah Dumai.
Dengan semakin gencarnya operasi dan razia, diharapkan dapat mencegah peredaran narkoba yang kerap merusak generasi muda dan meningkatkan kejahatan lainnya.
"Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa Dumai bebas dari narkoba," tutup AKP Sodikin.
(*)