ROKAN HILIR (Harian.co) — Kasus pemalsuan tanda tangan H Sopian Has yang diduga dilakukan oleh Samin Cs sejauh ini belum ada titik terangnya. Padahal kasus tersebut sudah berjalan 2 bulan lebih di Polres Rokan Hilir (Rohil).

Muzakir SE selaku anak korban mengharapkan kasus pemalsuan tanda tangan orangtuanya H Sopian Has terkait sempadan tanah yang dilakukan terduga Samin Cs cepat diproses.

"Kita mengharapkan kasus pemalsuan tanda tangan orang tua saya ini cepat diproses. Karena kasus ini sudah berjalan 2 bulan lama. Sampai saat ini belum ada titik terang. Padahal pemeriksaan saksi dari kami sudah dilakukan. Kenapa terlapor belum juga diambil keterangannya," kata Muzakir SE kepada riautime.com.

Muzakir juga meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini tim penyidik Unit 3 Reskrim Polres Rohil untuk secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Samin Cs.

"Kami heran saja kenapa pemeriksaan terhadap terlapor Samin Cs ini belum juga diperiksa sampai sekarang ini. Padahal barang bukti sudah kita serahkan kepada penyidik. Kok kasus sekecil ini prosesnya hukum lama sekali. Kalau SP2HP-nya kita terima pada tanggal 14 Oktober 2024. Padahal SP2HP itu dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober 2024. Jadi terlambat 2 hari baru kita terima," ujar Muzakir lagi.

Selain itu, Muzakir juga menerangkan, dalam kasus ini ia minta pihak kepolisian untuk memeriksa mantan Datuk Penghulu Sekeladi bernama Murni dan Pj Datuk Penghulu Sekeladi sekarang ini Wahyu Sukri.

Sementara itu, Kuasa Hukum H Sopian Has, Eko Saputra SH MH kepada awak media mengatakan, pihaknya masih menunggu sejauh mana pihak kepolisian dalam menangani kasus yang dialami kliennya tersebut.

Eko Saputra juga menjelaskan, sejak pemeriksaan saksi dari korban sampai saat ini dirinya belum mendapat informasi dari pihak kepolisian terkait kelanjutan kasus dari tim penyidik Polres Rohil.

"Sejauh ini kita belum ada menerima kabar apakah terlapor sudah diambil keterangannya atau belum. Kita masih menunggu sejauh mana pihak kepolisian Polres Rohil dalam penanganan kasus pemalsuan tanda tangan yang menimpa klien saya ini. Ya, kita meminta supaya kasus ini secepatnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena lapornya sudah berjalan 2 bulan lama," ungkap Eko Saputra SH MH.

Sumber: Riautime.com