DUMAI (Harian.co) — Awalnya Reserse Kriminal Polres Dumai menangkap tersangka Astri Septia Neta, Direktur PT. Holigreen Interfood Nusantara" yang melakukan penipuan dan/atau penggelapan uang atas proyek fiktif pengadaan makanan (katering) terhadap korbannya berinisial (R.E) dengan kerugian sekitar Rp.2.8 Miliar.
Pada Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 tim penyidik unit 3 Reskrim Polres Dumai telah berhasil ungkap kasus sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara/dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas proyek fiktif pengadaan makanan (katering).
Polres Dumai menahan tersangka selama 2 bulan di Rutan Mapolres Dumai guna mengamankan tersangka agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama dalam kasus penipuan yang telah merugikan Korban sebesar 2,8 Miliar Rupiah.
Setelah melakukan penyidikan secara intensif terhadap tersangka di Polres Dumai maka, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 Polres Dumai melakukan proses pelimpahan tahap II kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan tersangka, Direktur PT. Holigreen Interfood Nusantara, Astri Septia Neta. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Dumai (Kejari) menyatakan berkas perkara Astri Septia Neta telah lengkap atau P21.
Dalam keterangan korban yang diterima di Dumai, Kamis, R.E menjelaskan kronologi kasus ini bermula saat korban bertemu dengan tersangka dikedai kopi Dumai pada awal Oktober 2023, yang mana tersangka menawarkan pekerjaan di PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Tersangka menjelaskan pada korban untuk mengambil kerjaan pengadaan makanan (ketering) di PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Duri, karena vendor lama akan habis kontrak dalam 2 minggu lagi sehingga pihak PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) sedang mencari vendor baru untuk menggantikan supply katering ke PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Lalu korban meminta kepada tersangka apabila benar maka buatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlebih dahulu. Setelah beberapa hari kemudian rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dikirimkan tersangka kepada korban. Setelah korban mempertimbangkan korban akhirnya setuju untuk mengambil pekerjaan tersebut dan korban diarahkan tersangka untuk segera membuat PT dengan nama PT. Holigreen Interfood Nusantara sebagai syarat untuk berkontrak dengan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) dimana tersangka sebagai Direktur dan Korban sebagai Komisaris.
RE menambahkan, korban pada tanggal 6 Oktober 2023 mulai mengirimkan modal awal untuk pembelian modal aset dan kelengkapan masak sebesar 50 Juta ke rekening tersangka dikarenakan menurut tersangka pekerjaan akan dimulai oada tanggal 17 Oktober 2023.
Menurut tersangka kontrak akan dibayarkan setelah 25 hari kerja sejak dimulainya pekerjaan, namun setelah 115 hari korban telah mengirimkan uang kepada tersangka sebanyak 2,8 miliar, tetapi belum adanya penerimaan uang dari pencairan invoice yang telah di kirimkan korban setiap 25 hari kerja masa suplly catering ke PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Sadar telah ditipu oleh tersangka, korban bersama Kuasa Hukumnya Hotland Thomas, SH., MH dan Saut Winaldi, SH, kemudian membuat Laporan Polisi ke Polres Dumai dengan Nomor LP/B/247/VIII/2024/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU pada tanggal 10 Agustus 2024.
Kemudian dengan dasar laporan tersebut, polisi menangkap tersangka di jalan Sudirman, Kota Dumai. Pelaku ditahan di Rutan Polres Dumai dan menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara maksimal empat tahun enam bulan.
"Atas pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Dumai, saya berharap agar tersangka segera di sidangkan dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang telah merugikan saya sebesar 2.8 miliar," tegas RE.