ROKAN HILIR (Harian.co) — Tim Penyidik Unit III Polres Rokan Hilir (Rohil) pekan depan akan memanggil terduga terlapor Samin Cs untuk diambil keterangan dalam kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan sempadan tanah dengan korban Sopian Has alias H Sopian.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH kepada riautime.com. Menurut Kapolres, pemanggilan terduga terlapor Samin Cs tersebut kali ini baru sebagai saksi.
"Insya Allah pekan depan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Sekarang penyidik mengumpulkan data dan melengkapi berkas," kata AKBP Isa Imam.
Dijelaskan Kapolres, dari keterangan saksi terlapor dan data yang didapatkan oleh tim penyidik nantinya, maka pihaknya akan memanggil semua yang terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tersebut.
"Pokoknya dari keterangan saksi terlapor nantinya tim penyidik sudah bisa memastikan atau arah kasusnya. Baru kita panggil semua yang terlibat panggil. Siapa pun yang terlibat, baik itu pejabat maupun masyarakat kita panggil untuk dimintai keterangan. Pokoknya sekarang ini kita masih mendalami kasus dan memeriksaan saksi dulu," jelas Kapolres Rohil.
Perlu juga diketahui, sesuai dengan laporan korban di Polda Riau dengan Nomor: LP/B/325/IX/2024/SPKT/Polda Riau terungkap, bahwa kasus pemalsuan tanda tangan korban diketahui berawal dari adanya surat pernyataan pencabutan dan pembatalan surat keterangan kepemilikan tanah No: 008/SPP-SKT/S/X/2023 tertanggal 02 Oktober 2023 oleh Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri terhadap surat tanah milik Helmi.
Diketahui, penyebab pembatalan surat tanah milik Helmi tersebut dikarenakan adanya surat ganda. Namun sayangnya surat satu lembar SKGR Desa Sekeladi dengan Reg. No.234/SKGR-S/VI/2011 yang kepemilikan pihak pertama Samin dan pihak kedua Sukadi tersebut tidak dikroscek terlebih dahulu keabsahannya oleh Datuk Penghulu setempat.
Sesuai dengan laporan korban ke petugas, kejadian pemalsuan tanda tangan itu terjadi sekitar bulan April 2023. Pasalnya, pada hari Sabtu (01/04/2023) terduga Samin mendatangi korban untuk meminta tanda tangan sempadan tanah yang berlokasi di Dusun Menggala IV, Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Namun karena tanah milik korban tersebut telah dikelola oleh anaknya bernama Muzakir SE, korban menyuruh Samin untuk menjumpai Muzakir.
Kemudian Samin pun menjumpai anak korban. Tentu saja Muzakir menolak untuk menandatangani surat sempadan tanah tersebut. Beberapa hari kemudian Samin menyuruh orang lain untuk bertemu Muzakir.
Karena merasa ada kecurigaan, Muzakir memfoto surat SKGR milik Samin tersebut. Dari sinilah awal terungkap ada permainan hingga terjadi pemalsuan tanda tangan H Sopian Has. Apalagi saat itu Muzakir, melihat SKGR yang dimiliki Samin tersebut hanya satu lembar.
Sumber: Riautime.com