DUMAI (Harian.co) — Menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Nerbit Kecil, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, terkait dugaan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh perusahaan, Komisi II DPRD Kota Dumai melakukan kunjungan lapangan ke PT Oleokimia Sejahtera Emas (OSE), Rabu (22/01/2025).
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi II, Mohammad Dochlas Manurung, SH, dan didampingi anggota Komisi II, Junjung M. Simorangkir, Idris, Sudiran, dan Anton, serta perwakilan masyarakat setempat meninjau langsung lokasi yang dilaporkan.
Dari hasil tinjauan, ditemukan indikasi aktivitas penimbunan dan perubahan alur sungai yang mengancam ekosistem dan masyarakat sekitar.
"Ini berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat," ujar Dochlas.
Dochlas juga menambah kan bahwa, Komisi II juga menyoroti ketidaksesuaian dokumen perizinan perusahaan.
"Kami menemukan bahwa aktivitas ini tidak tercakup dalam izin yang dimiliki perusahaan. Ini menjadi perhatian serius, karena dapat menimbulkan dampak buruk pada lingkungan," tegasnya.
Komisi II akan mendalami dokumen AMDAL dan izin lingkungan terkait kasus ini.
Pihaknya juga akan memanggil manajemen PT Oleokimia Sejahtera Emas untuk memberikan klarifikasi dan menyiapkan rekomendasi langkah penyelesaian.
Komisi II memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan harus sesuai dengan aturan, dan jika ditemukan pelanggaran, akan mendorong penegakan hukum yang tegas.
Komisi II berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kota Dumai.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Nerbit Kecil mengapresiasi langkah cepat DPRD dan berharap sungai dapat dipulihkan agar ekosistem terjaga.
Pewarta: Ingatan
Editor: Redaksi