ROKAN HILIR (Harian.co) — Sejak dilaporkan ke Mapolda Riau, 18 September 2024 lalu dengan nomor laporan: LP/B/325/IX/2024/SPKT/Polda Riau dan dilimpahkan ke Polres Rohil serta pemeriksaan saksi dari pihak korban, perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian Has (71) warga Manggala Sakti, Tanah Putih yang diduga dilakukan Samin Cs, sampai saat ini belum ada perkembangan lanjutan.

Padahal kasus ini sudah berjalan hampir 5 bulan lamanya. Hal ini tentu saja menjadi tanda tanya besar bagi korban dan keluarga atas lambatnya proses perkara pemalsuan tanda tangan di Polres Rohil.

Pasalnya, setelah pemeriksaan saksi dari pihak korban, dalam hal ini anak korban bernama Muzakir SE dan dua orang keluarga korban lainnya Helmi dan Alex pada bulan Oktober 2024 lalu, hingga saat ini pihak korban belum ada menerima baik itu SP2HP lanjutan maupun pemberitahuan terkait perkembangan kasus.

Padahal surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober 2024 silam oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil.

Namun entah apa kendalanya, sampai sekarang ini perkara pemalsuan tanda tangan sempadan tanah yang diduga ada keterlibatan oknum penjabat tersebut masih jalan di tempat atau belum ada perkembangan yang memuaskan bagi korban.

Perlu juga diketahui, dalam perkara ini, Muzakir SE selaku anak korban H Sopian Has sudah beberapa mencoba menghubungi pihak penyidik yang menangani perkara ini yaitu, Unit 3 Satreskrim Polres Rohil untuk menanyakan perkembangan kasus.

Namun jawaban dari pihak penyidik tidak masuk dalam pokok perkara. Salah satunya, pihak penyidik mengajak korban untuk turun ke lokasi tanah. Sedangkan pokok perkaranya adalah pemalsuan tanda tangan, bukan masalah tanah.

Selain itu, Muzakir juga pernah menanyakan terkait pemeriksaan terhadap terlapor. Penyidik mengaku sudah pernah memanggil terlapor. Namun ketika ditanyakan bukti pemangilan atau SP2HP lanjutan, penyidik mengelak dan mengatakan, belum ditanda tangani oleh Kasat Reskrim.
 
"Kami hanya ingin kasus ini cepat diproses dan terungkap siapa dalang dalam perkara pemalsuan tanda tangan orang tua saya ini, itu saja. Karena kalau ini dibiarkan, akan ada lagi pemalsuan-pemalsuan tanda tangan yang bisa merugikan orang banyak. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini, masak perkara setingkat pemalsuan tanda tangan saja bisa memakan waktu berbulan-bulan untuk pengungkapannya. Kami mengharapkan kasus ini ditangani dengan serius. Soalnya perkara seperti ini tidak bisa kita biarkan harus diungkapkan biar masyarakat tahu. Akibat ulah para pelaku, orang tua saya jadi malu, jatuh harga dirinya," kata Muzakir SE kepada riautime.com.***

Sumber: Riautime.com