ROKAN HILIR (Harian.co) — Korban kasus pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (71) warga RT 01, RW 01, Kepenghuluan Manggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil), Rabu (15/01/2025) siang menyerahkan barang bukti (BB) tanda tangan palsu yang diduga dilakukan oleh terlapor Samin Cs.
Selain barang bukti tanda tangan palsu, korban H Sopian yang didampingi anaknya Muzakir SE juga menyerahkan beberapa barang bukti lainnya, salah satunya adalah surat pembandingan SKGR yang dikeluarkan oleh Kepenghuluan Manggala Sakti dan Kepenghuluan Sekeladi.
Penyerahan barang bukti tersebut langsung diterima oleh staf Satuan Reskrim Unit III Polres Rohil Renti Sari atas perintah penyidik Dicky Wirian Lafari SH MH.
H Sopian HAS kepada awak media riautime.com mengatakan, penyerahan barang bukti tanda tangan palsu terkait sempadan tanah dan bukti lainnya tersebut atas sarang bapak Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH.
"Alhamdulillah semua barang bukti sudah saya serahkan ke penyidik pada hari ini, Rabu (15/01/2025). Mudah-mudahan kasus ini cepat kelar dan proses penyidikan pun berjalan lancar sesuai dengan hukum yang berlaku," kata H Sopian HAS.
Hal serupa juga disampaikan oleh anak korban, Muzakir SE. Dikatakan Muzakir, penyerahan barang bukti ini dilakukan setelah surat SP2HP tahap 2 dikirim oleh penyidik Polres Rohil.
"Barang bukti ini kita serahkan setelah SP2HP saya terima dari penyidik. Karena berdasarkan hukum yang berlaku, surat pembuktian ada dugaan pemalsuan tanda tangan ini kita serahkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak selaku korban mau dari pihak terlapor," ungkap Muzakir.
Selain itu, Muzakir juga mengharapkan perkara yang sudah berjalan sekitar 5 bulan ini cepat diproses dan ada ketentuan hukum. Salah satu penetapan tersangka terhadap terlapor.
Sementara itu, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK SH mengatakan, pihaknya segera melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang diserahkan korban. Dan secepatnya akan mengirimkan bukti tersebut ke Labor Polda Riau.
"Segera kita proses. Barang bukti yang diserahkan korban ini langsung kita kirim ke Labor untuk pembuktian apakah tanda tangan korban itu palsu atau benar. Pokoknya kita tunggu hasil tes Labor, setelah hasil tes itu keluar langsung kita proses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.***
Sumber: Riautime.com