BANDUNG (Harian.co) — Energi merupakan salah satu aspek kunci dalam menjaga keberlangsungan operasional pertahanan negara dan kebutuhan militer. Ketersediaan energi yang memadai sangat penting untuk mendukung aktivitas militer, termasuk operasional alutsista, transportasi personel dan logistik, serta operasi komunikasi dan komando. kebijakan energi yang baik dapat memastikan ketersediaan pasokan energi yang stabil dan terjamin untuk keperluan militer.
"Kebutuhan energi dalam operasi militer, seperti penggunaan bahan bakar untuk kendaraan militer, pesawat tempur, dan kapal perang, serta penggunaan listrik untuk komunikasi dan pengamanan, memerlukan perencanaan yang matang dalam hal pasokan dan distribusi energi," ujar Pemerhati Energi Dede Farhan Aulawi di Bandung, Sabtu (15/02/2025).
Hal tersebut ia sampaikan saat memenuhi undangan Dewan Energi Mahasiswa Jawa Barat yang meminta sebagai narasumber dalam acara Sekolah Kedaulatan Energi yang berlangsung dari tanggal 14-16 Februari 2025 yang bertempat di Aula Kantor PW Ansor Jawa Barat. Materi yang diberikan berjudul "Kedaulatan Energi Dalam Perspektif Pertahanan dan Keamanan".
Paparan dimulai dengan merujuk pada Kebijakan Energi Nasional (KEN) 2010-2050 yang memuat 9 (Sembilan) kebijakan yang menjadi acuan bagi pemerintah dalam pemanfaatan energi dalam negeri, yaitu :
- Mengubah paradigma sumber daya energi sebagai komoditas menjadi modal pembangunan nasional
- Meningkatkan efisiensi, konservasi, dan pelestarian lingungan hidup dalam pengelolaan energi
- Meningkatkan pangsa sumber daya energi baru dan terbarukan (EBT)
- Meningkatkan cadangan terbukti energi fosil dan mengurangi pangsanya dalam bauran energi nasional
- Meningkatkan pengelolaan energi secara mandiri, penciptaan lapangan kerja, kemampuan penelitian, pengembangan penerapan (litbang RAP), dan peran industri dan jasa energi dalam negeri
- Memeratakan akses terhadap energi minyak dan gas bumi dan listrik bagi masyarakat kota dan desa
- Mengamankan pasokan energi, khususnya listrik dan minyak dan gas bumi untuk jangka pendek, menengah, dan panjang
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi dalam pembangunan ekonomi nasional
- Menetapkan dan mengamankan cadangan penyangga energi nasional
"Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan utama yang mencerminkan politik hukum Kedaulatan Energi. Mengapa utama, karena dalam konsiderans menimbang UU tersebut, memuat masalah umum sumber daya energi di Indonesia baik dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis. Hal ini menunjukkan bahwa politik hukum Kedaulatan Energi secara umum (pada tingkat nasional) tertuang dalam UU ini. Dengan demikian UU tentang Energi dapat dijadikan rujukan (mempunyai fungsi payung) bagi peraturan perundang-undangan lain yang akan mengatur terkait dengan sumber daya Energi," tambahnya.
Kemudian dalam Perpres nomor 22 tahun 2017 tentang Rencanan Umum Energi Nasional (RUEN) merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran 1). Ketahanan energi, 2). Kemandirian energi, 3). Efisiensi energi, 4). Keadilan energi, dan 5). Kelestarian lingkungan hidup.
Dengan demikian, Pertahanan Negara tidak hanya terkait dengan aspek militer, tetapi juga melibatkan ketahanan di berbagai sektor strategis, termasuk energi. Dalam konteks global, ketersediaan energi menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi stabilitas keamanan nasional. Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, memiliki potensi besar untuk mengembangkan energi terbarukan. Namun, ketergantungan pada energi fosil yang terbatas dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya menjadi tantangan besar.
"Pengelolaan energi terbarukan berbasis kearifan lokal menawarkan pendekatan yang berkelanjutan, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat di Indonesia dapat menjadi fondasi untuk menciptakan sistem energi yang tahan terhadap berbagai ancaman, termasuk krisis energi global dan dampak perubahan iklim. Dengan mengintegrasikan aspek pertahanan, pengelolaan energi berbasis kearifan lokal ini juga berpotensi memperkuat ketahanan nasional," pungkasnya.