ROKAN HILIR (Harian.co) — Kasus pemalsuan tanda tangan dengan pelapor H Sopian HAS (71) warga RT 01, RW 01, Kepenghuluan Manggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) masih bergulir di Polres Rokan Hilir dalam status penyelidikan.
Padahal kasus dengan nomor laporan: LP/B/325/IX/2024/SPKT/Polda Riau ini sudah berjalan sejak 18 September 2024 lalu. Namun sampai saat ini kasus pemalsuan tanda tangan sempadan tanah tersebut belum juga ada proses lanjutan atau mengarah ke penyidikan
Padahal pihak korban H Sopian HAS telah menyerahkan semua barang bukti tanda tangan asli dan palsu serta surat perbandingan SKGR kepada pihak penyidik untuk mempermudah penyidikan.
Namun sayangnya, sampai saat ini kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Samin Cs tersebut masih dalam penyelidikan belum masuk ke tahap penyidikan.
Bahkan menurut informasi dari korban H Sopian HAS melalui anaknya, Muzakir SE, pihak penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil yang menangani perkara pemalsuan tanda tangan ini akan melakukan pemeriksaan saksi ahli tata negara dan saksi ahli pidana.
Namun menurut salah seorang praktisi hukum yang juga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Pangkat Purba SH, untuk pengungkapan atau pembuktian kasus pemalsuan khusus tanda tangan cukup dengan melakukan pengujian di Laboratorium Forensik (Labfor).
Hal ini disampaikan Pangkat Purba SH saat berbincang-bincang dengan riautime.com, Rabu (05/02/2025).
Dikatakannya, dalam pembuktian kasus pemalsuan tanda tangan tidak perlu ada saksi ahli baik tata negara maupun saksi ahli pidana. Hanya cukup dengan pengujian dari Labfor saja. Selain itu dikuatkan juga dengan barang bukti lainnya serta saksi yang diajukan baik dari pihak terduga pelaku maupun korban.
"Untuk mengungkap atau mencari pembuktian dalam perkara pemalsuan tanda tangan cukup dengan pengujian dari Laboratorium Forensik. Tidak perlu pemeriksaan saksi ahli dalam perkara pemalsuan tanda tangan. Kecuali pemalsuan merek, pemalsuan dokumen negara seperti paspor, kartu keluarga, KTP, ijazah dan lain-lainnya," kata Pangkat Purba SH.
Tidak hanya itu, Pangkat Purba juga menerangkan, khusus untuk perkara pemalsuan tanda tangan ada dua cara dalam pengungkapannya. Yang pertama uji Labfor dan kedua gelar perkara atau dipertemukan kedua belah pihak antara korban dan pelaku.
"Saya rasa untuk pemalsuan tanda tangan tidak perlu saksi ahli tata negara dan saksi ahli pidana. Cukup uji Labfor saja. Saksi ahli itu biasanya digunakan dalam persidangan. Itupun untuk kasus pemalsuan dokumen negara dan hak cipta merek. Perlu juga saya katakan, dari hasil uji Labfor lah yang menentukan asli atau palsu tanda tangan tersebut," tambah Pangkat Purba SH.***