BANDUNG (Harian.co) — Peran negara sangat penting untuk mewujudkan keadilan bagi para penyandang disabilitas agar mendapat jaminan fasilitas yang sama, sehingga tidak ada diskriminasi karena perbedaan tersebut.
"Sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan menurut UU Nomor 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa Sistem Pendidikan Nasional menekankan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan jenjang, jalur, satuan, bakat, minat, dan kemampuannya tanpa diskriminasi," ujar Pemerhati Seni dan Budaya Dede Farhan Aulawi di Bandung, Selasa (04/03/2025).
Hal tersebut ia sampaikan saat dirinya menerima kunjungan silaturahmi dari PB Asosiasi Pencak Silat Disabilitas Indonesia (APSDI) di kediamannya. Menurutnya, pada hakikatnya setiap individu manusia memiliki potensi yang berbeda-beda.
Setiap individu tidak akan mempunyai potensi yang sama persis seperti individu yang lain. Dalam diri individu sudah terdapat potensi terpendam yang dapat dimaksimalkan tergantung bagaimana peran eksternal untuk memaksimalkan potensi individu tersebut. Termasuk di bidang peminatan seni budaya dan olah raga, dalam hal ini adalah Seni Bela Diri Pencak Silat bagi masyarakat disabilitas ini. Baik bagi mereka yang tunanetra, tunarungu, tunagrahita, maupun autis.
Pada kesempatan tersebut, pengurus PB APSDI juga meminta Dede Farhan Aulawi agar bersedia menjadi bagian dari kepengurusan, baik sebagai Pembina atau Penasihat organisasi. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranya karena Kang Dede (sapaan akrab Dede Farhan Aulawi) merupakan salah satu pesilat dari Perguruan Silat Putra Pusaka dari Galunggung Tasikmalaya yang masih ada, sebelum peristiwa meletusnya gunung Galunggung tahun 1992.
Di samping itu, sebagai salah satu tokoh nasional yang juga dinilai memiliki perhatian dalam banyak organisasi kemasyarakatan khususnya masyarakat penyandang disabilitas.
Dengan demikian, Dede Farhan Aulawi merespon positif keberadaan APSDI ini karena akan memberikan ruang yang sama bagi masyarakat disabilitas dalam menyalurkan minat dan bakatnya di bidang pencak silat yang merupakan warisan budaya luhur bangsa. Apalagi saat ini pencak silat sudah diakui dunia (UNESCO) sebagai warisan tak benda Bangsa Indonesia.
Selanjutnya Dede juga mengatakan bahwa materi dasar pembelajaran pencak silat bagi masyarakat disabilitas pada prinsipnya sama dengan masyarakat umum lainnya, yaitu Jurus, Teknik, Pola Langkah dan Jenis Pukulan. Teknik dasar pencak silat, misalnya Teknik kuda-kuda, Teknik sikap pasang, Teknik pola langkah, Teknik arah delapan penjuru mata angin, Teknik pukulan, Teknik tendangan, Teknik tangkisan, Teknik kuncia, Teknik guntingan, Teknik berbaring.
Adapun macam pola langkah pencak silat diantaranya Pola langkah lurus, Pola langkah segi empat, Pola langkah segitiga, Pola langkah segi empat silang, Pola langkah U, Pola langkah S dan Pola langkah zig-zag. Sementara untuk jenis pukulan pencak silat, ada Pukulan depan, Pukulan samping, Pukulan sangkol, Pukulan lingkar, dan Pukulan tebas.
Dalam teknis pengajarannya, memang agak sedikit berbeda dan membutuhkan ketelatenan dan kesabaran. Hal ini tentu bisa dipahami dan dimaklumi. Misalnya saat mendapatakan materi ragam gerak jurus 1 dan jurus 2, materi jurus pencak silat ini diberikan dengan instruksi secara bertahap dari ragam gerak yang sederhana hingga yang ragam gerak yang kompleks.
Pemilihan materi dan metode pembelajaran ini juga telah disesuaikan dengan kondisi para peserta belajar seperti peserta belajar tunanetra low vision dan blinded, gangguan penglihatan sedang atau total. Misalnya dapat dilakukan dengan menggunakan metode demonstrasi dengan teknik orientasi mobilitas tunanetra, metode imitasi, dan metode drill atau metode latihan.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 4 Tahun 1997 pasal 1 tentang penyandang cacat, dijelaskan bahwa disabilitas atau kecacatan adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan untuk melakukan kehidupan secara selayaknya.
Para difabel dikategorikan sebagai penyandang cacat fisik, mental atau keduanya. Disinilah kehadiran APSDI akan sangat membantu dan berperan secara aktif dalam memfasilitasi seni olah raga pencak silat bagi mereka sehingga merekapun memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi atlet yang berprestasi baik di level nasional maupun internasional.
Kemudian Dede juga menambahkan, bahwa selain olahraga, seni menjadi media penting menuangkan ekspresi bagi setiap orang, termasuk penyandang disabilitas. Seni bahkan mampu menjadi sarana terapi dan ajang eksistensi bagi mereka yang berkebutuhan khusus.
Apalagi saat ini, masyarakat dituntut untuk memberikan kreativitas dalam berkarya, karena sebuah kreativitas seni tidak memandang siapa pun yang akan melakukannya. Dalam pasal yang lain yaitu pasal 28 C Undang-undang Dasar 1945 dituliskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
"Pada dasarnya para penyandang disabilitas harus mampu berinteraksi dan berdiri sendiri dengan menumbuhkan semangat dan kemampuan berkreativitas dalam seni dan olahraga. Kunci utama adalah kehendak dan usaha. Disinilah motivasi juga akan berperan penting sehingga mampu meningkatkan daya ungkit dan daya dorong untuk bangkit dan terus maju," pungkas Dede.