PEKANBARU (Harian.co) — Sebanyak 55 peserta yang mengikuti testing menjadi anggota baru Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tampak antusias mengikuti proses pembekalan yang menghadirkan narasumber, yakni Prof Dr H Syafriadi dan Dr H Eka Putra Nazir. Kedua narasumber memaparkan tentang UU Pers nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik serta teknik peliputan dan penulisan, Ahad (23/03/2025) mulai pukul 14.00 WIB tadi di Lantai II Ballroom Resty Menara Hotel Pekanbaru.
PELAKSANA Tugas (Plt) Ketua PWI Riau, H Dheni Kurnia saat membuka testing anggota baru PWI Riau menyampaikan agenda penerimaan yang dilakukan ini merupakan kedua kalinya setelah pada November 2024 lalu juga dilaksanakan kegiatan yang sama.
"Hari ini saya lihat ada peningkatan, dari 30-an pada testing pertama di tahun 2024 kemarin, saat ini peserta yang mengikuti tes PWI sesuai laporan panitia tadi berjumlah 55 orang. Semoga semuanya mampu mengikuti tes dengan baik dan lulus," ujar H Dheni Kurnia.
Pada kesempatan itu, H Dheni Kurnia juga memaparkan sejarah organisasi PWI sejak awal pendirian di Solo pada tahun 1946 hingga kiprahnya dalam mewarnai perjalanan bangsa dan negara. Terkait dinamika terkini, ditegaskan H Dheni Kurnia tidak ada kepengurusan ganda di tubuh PWI.
"Saya ingin sampaikan dan tegaskan, kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres Bandung dengan Ketua Umum Hendri Ch Bangun dan terdaftar di Kemenkumham. Mayoritas kepengurusan PWI di Indonesia, atau 29 dari 38 provinsi yang ada tetap mengakui HCB (singkatan nama Hendri Ch Bangun) sebagai Ketua Umum PWI," jelas H Dheni Kurnia, Ketua PWI Riau dua periode ini.
Sementara dua narasumber yang dihadirkan panitia, masing-masingnya Prof Dr H Syafriadi dan Dr H Eka Putra Nazir secara bergantian menyampaikan materi yang dipandu moderator, Tun Akhyar yang menjabat Plt Wakil Ketua Bidang Organisasi di PWI Riau.
Prof Dr H Syafriadi pada kesempatan itu menekankan pentingnya bagi wartawan untuk memahami UU Pers 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
"Karena wartawan itu adalah profesi, maka dia diikat oleh kode etik, layaknya profesi lain yang ada di negeri ini. Kebebasan pers juga dituntut tanggungjawab dan etika. Sangat penting untuk memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," jelas H Syafriadi, wartawan senior Riau yang juga dosen di UIR ini.
Sementara Dr H Eka Putra Nazir menjelaskan tentang teknik peliputan dan penulisan pemberitaan. Hal terpenting disampaikannya, wartawan haram hukumnya menyebarkan berita bohong atau mengandung unsur SARA.
"Wartawan tidak boleh terlibat Hoax, apalagi menulis pemberitaan yang mengandung unsur SARA," tegas Dr H Eka PN.
Hingga saat ini testing penerimaan anggota baru PWI Riau masih berlangsung. Peserta dibagi beberapa kelompok dengan materi ujian yang sudah disiapkan panitia dan tim penguji. Diantaranya penguasaan terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, teknik wawancara dan penulisan serta lainnya.
(*)