DUMAI (Harian.co) — Pihak Kepolisian Resort Dumai diminta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran PT Sumber Tani Agung (STA) yang diduga keras memanfaatkan tanah urug dari lokasi tidak berizin untuk menimbun lokasi perusahaan. Jika dibiarkan, dikhawatirkan bakal menjadi preseden buruk kedepannya. Kehadiran investasi wajib didukung, namun bukan berarti bisa sesuka hati mengabaikan aturan yang berlaku.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, H Johannes MP Tetelepta, SH, MM saat dihubungi Kupas Media Grup tidak membantah telah dipanggilnya PT STA dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Dumai. Hanya saja pihak PT STA terkesan memandang lembaga legislatif dengan sebelah mata. Buktinya pihak perusahaan tetap beraktifitas kendati ada sejumlah aturan yang belum dipenuhi.

"Ini ada dugaan tindak pidana yang dilakukan PT STA. Mereka wajib menghentikan kegiatannya karena dengan sengaja telah mengabaikan aturan yang berlaku. Jika mereka tetap tidak mengindahkan, persoalan ini akan kita bawa ke kementerian. Kita juga minta pihak kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Kapan perlu segel atau police line lokasi PT STA itu," tegas Wakil Ketua DPRD, H Johannes MP Tetelepta yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Dumai ini kepada sejumlah media, Kamis (27/03/25) tadi malam.

Disampaikan H Johannes MP Tetelepta, pihaknya sangat kecewa dengan pelecehan terhadap aturan yang dilakukan PT STA.

"Pihak PT STA tidak hanya melecehkan lembaga dewan, tapi juga melecehkan dan mengangkangi aturan yang berlaku di negeri ini," ujar H Johannes MP Tetelepta sembari menjabarkan aturan yang telah dikangkangi oleh PT STA.

Lebih lanjut disampaikan politisi yang akrab disapa dengan panggilan Achi ini, langkah tegas wajib dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya. Terutama bagi perusahaan lainnya yang ingin berinvestasi di Kota Dumai.

"Jika ini dibiarkan, kedepannya bakal banyak yang melakukan hal serupa. Kita tidak menghalangi masuknya investasi ke Kota Dumai, tapi mereka harus mematuhi aturan yang ada. Tak ada gunanya investasi kalau kehadiran mereka malah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan," papar Achi.

Terakhir disampaikan Achi, pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Termasuk melakukan konfirmasi kepada BPM PTSP Dumai terkait perizinan yang dikantongi oleh PT STA.

"Ini menjadi perhatian serius kita. Kalau mereka tak menghormati aturan yang ada, baiknya segera angkat kaki saja," tegas H Johannes MP Tetelepta.

Sebelumnya diberitakan, DPRD) Kota Dumai tak berdaya menghadapi PT Sumber Tani Agung (STA) yang melakukan penimbunan areal perusahaan mereka dengan menggunakan tanah timbun ilegal. Kendati sudah turun lapangan hingga memanggil PT STA ke gedung dewan, upaya tersebut tetap tak berhasil menghentikan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.

"STA ini memang kuat kayaknya. Komisi III sudah Turlap (turun lapangan,red) dan sudah memanggil perusahaan. Tapi mereka tetap lanjut kerja," ujar Politisi Partai Gerindra ini kepada Kupas Media Grup melalui pesan WA.

Hingga kini pembangunan dan penimbunan kawasan PT Sumber Tani Agung (STA) di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan yang memanfaatkan tanah urug dari lokasi galian tak berizin masih berjalan dengan aman dan lancar. 

Padahal menurut aturan yang ada, perusahaan maupun perorangan yang membeli meterial Galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

"Kalau Galian C itu ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah dan mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara," ujar Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapta Keadilan, Ibnu Khaldun, SH, MH sebagaimana pernah dirilis Kupas Media Grup pada awal tahun 2023 lalu.

Ibnu menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

"Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal," pungkasnya.

Dampak dari pengambilan tanah timbun tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, namun juga berpotensi terhadap kerugian keuangan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.

Terkait PT Sumber Tani Agung (STA) ini, pada tahun 2023 lalu juga pernah melakukan hal yang sama. Kala itu kasus penggunaan tanah timbun ilegal untuk perluasan kawasan perusahaan menjadi atensi khusus dari Komisi III DPRD Kota Dumai.

Aktifitas penimbunan untuk perluasan kawasan perusahaan PT Sari Dumai Oleo (SDO), PT Energi Unggul Persada (EUP) dan PT Sumber Tani Agung (STA) dihentikan untuk sementara waktu.

Keputusan tersebut diambil saat Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi III DPRD Dumai bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai dan perwakilan pihak perusahaan, Senin (06/03/23) mulai pukul 14.30 hingga pukul 16.00 WIB di Ruang Cempaka Lt I Gedung DPRD Kota Dumai.

Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal kala itu menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kementerian LHK terkait penggunaan Galian C Ilegal oleh pihak perusahaan.

"Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi Komisi III, ada indikasi penggunaan Galian C tanah timbun ilegal oleh pihak perusahaan. Kita akan koordinasi dengan Kemen LHK dan Mabes Polri. Kita minta aktifitas penimbunan dihentikan hingga seluruh perizinannya dilengkapi dan ditunjukkan kepada kami di Komisi III DPRD Dumai," tegas H Hasrizal yang pada Pileg 2024 lalu kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Dumai periode 2024-2029.

Berselang 2 tahun, kini PT STA disinyalir kembali mengulangi kasus yang sama. Kali ini PT Sumber Tani Agung (STA) melakukan penimbunan untuk lokasi perumahan perusahaan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan. Tanah timbun yang digunakan kabarnya dipasok dari lokasi yang tidak berizin. 

Pihak kepolisian diminta melakukan penyegelan terhadap kawasan yang diduga menggunakan tanah timbun ilegal tersebut.

"Kami berharap pihak Polres Dumai mengambil langkah hukum dengan cara menyegel lokasi penimbunan di PT STA," pinta Heri dikutip dari Obrolan.Id, Ahad (09/03/2025).

Sementara Humas PT STA, Supri sebagaimana dikutip dari sumber yang sama mengaku penimbunan yang dilakukan sudah melalui proses tender. Artinya, segala bentuk perizinan dan lainnya menjadi tanggungjawab PT Trimacon selaku perusahaan pemenang tender.

"Kami PT STA memang sedang melakukan penimbunan untuk perumahan dan telah menunjuk vendornya PT Trimacon sebagai pemenang. Seharusnya segala bentuk perizinan sudah selesai dan menjadi tanggungjawab mereka," ujar Supri dikutip dari Obrolan.Id.

Terkait informasi sumber tanah timbun diduga berasal dari lokasi yang tidak berizin, Supri mengarahkan untuk menghubungi pihak PT Trimacon.

"Hubungi saja PT Timacon, kalau gak salah Pak Nicholas. Konfirmasi saja kesitu. Saya tidak tau lokasi tempat pengambilan tanah timbun tersebut," ujarnya.

(*)