DUMAI (Harian.co) — Warga Jalan Kelakap Tujuh Kota Dumai mendesak kepolisan untuk menyegel lokasi penimbunan lahan rencana pembangunan ruko diduga menampung tanah urug ilegal.
Sebelumnya warga juga sudah mengeluhkan aktivitas penimbunan di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan Kecamatan Dumai Barat ini karena menganggu kenyamanan berjalan dengan kondisi jalan jadi kotor dan berdebu.
"Tanah uruq nya sudah jelas tidak berizin, dan bikin jalan umum jadi kotor dan berdebu. Polisi seharusnya sudah bisa bertindak terhadap penampungan tanah timbun ilegal ini," kata warga setempat, Minggu (16/03/2025).
Diberitakan juga sejak penimbunan dimulai sekitar sebulan lalu, jalan umum menjadi berdebu saat panas hari dan becek kala dilanda hujan.
Pemantauan wartawan, di lokasi penimbunan tepat di pinggir jalan besar ini masih terlihat satu unit alat berat sedang bekerja meratakan tanah timbunan yang ditumpuk menggunung di areal proyek.
Informasi warga menyebut untuk penimbunan ini menggunakan tanah uruq di lokasi quary di Kelurahan Bukit Timah yang disuplay setiap hari oleh truk angkutan.
"Sejak ada penimbunan ini lihatlah jalan jadi kotor dan berdebu. Aktivitas warga jadi terganggu karena tanah timbun nya tercecer di jalan raya dan menimbulkan debu," kata seorang warga Oyon, Jumat (14/03/2025).
Keluhan warga ini diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh pengembang kawasan atau pihak penyuplai tanah urug agar lebih memperhatikan kebersihan lingkungan dan menjaga jalan umum tidak tercemar.
Pemasok tanah timbun Zulfikar saat dihubungi mengaku tanah uruq untuk penimbunan lahan menggunakan tanah masyarakat, bukan dari quary resmi.
Dia beralasan pengambilan tanah uruq dari tanah masyarakat dibolehkan untuk kepentingan pembangunan, sesuai hasil keputusan bersama Pemerintah Dumai dan unsur pimpinan daerah lainnya.
"Ini tanah masyarakat dan tidak quary, sesuai keputusan Forkopimda Dumai untuk pembangunan," kata Zulfikar.