ROKAN HILIR (Harian.co) — Korban H Sopian HAS (71) warga RT 01, RW 01, Kepenghuluan Manggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) mulai mempertanyakan terkait perkembangan perkara pemalsuan tanda tangannya yang ditangani oleh tim penyidik Polres Rokan Hilir.
Pasalnya, sejak dilaporkan pada tanggal 18 September 2024 lalu, sejauh ini masih dalam status penyelidikan. Padahal pihak penyidik sudah melalukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk terduga terlapor bernama Samin.
"Sampai kapan kami tunggu. Sudah 7 bulan kami laporkan belum ada perkembangan. Status perkaranya sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Padahal kami sudah menyerahkan semua barang bukti kepada penyidik. Begitu juga dengan saksi, kata penyidik sudah diambil keterangannya. Namun status perkaranya belum ada naik ke tingkat penyidikan," kata H Sopian HAS didampingi anaknya, Muzakir SE, Selasa (8/4/2025).
Hal serupa juga disampaikan oleh Muzakir SE. Menurut Muzakir, dirinya sering mempertanyakan perkembangan perkara pemalsuan tanda tangan orangtuanya tersebut kepada penyidik.
Namun pihak penyidik mengatakan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk saksi terduga terlapor dan juga saksi ahli. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu.
Selain itu, Muzakir juga menyebutkan, pihaknya selaku korban sudah menyerahkan beberapa barang bukti asli kepada penyidik. Hal ini dilakukan, supaya perkara tersebut cepat proses.
"Yang menjadi pertanyaan kami sekarang ini, apakah masih ada kekurangan barang bukti atau saksi, sehingga perkara pemalsuan tanda tangan orangtua saya ini tidak bisa naik ke tahap penyidikan. Sudah 7 bulan lamanya perkara ini berjalan, belum ada tanda-tanda mengarah ke tahap penyidikan. Padahal orang tua saya hanya ingin tahu siapa-siapa pelaku yang berani memalsukan tanda tanganya untuk merebut hak orang lain," terang Muzakir.
Muzakir mengharapkan perkara yang dialami orangtuanya tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ya kami mengharapkan perkara ini cepat diproses. Supaya ada efek jera terhadap pelaku," tambahnya.
Perlu juga diketahui, perkara pemalsuan tanda tangan ini dilapor pada tanggal 18 September 2024 sesuai dengan nomor laporan: LP/B/325/IX/2024/SPKT/Polda Riau. Dalam laporan itu terungkap, pemalsuan tanda tangan ini dilakukan oleh terduga pelaku terkait sempadan tanah.***