PEKANBARU (Harian.co) — Perkara pemalsuan tanda tangan dengan nomor laporan: LP/B/325/IX/2024/SPKT/Polda Riau, yang ditangani oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) akan naik ke tingkat penyidikan.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK ketika dikonfirmasi riautime.com.
Menurut Kabid Humas, perkara pemalsuan tanda tangan dengan korban H Sopian HAS (71) warga RT 01, RW 01, Kepenghuluan Manggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) tersebut akan segera ditingkatkan status hukumnya.
Kasus pemalsuan tanda tangan sempadan tanah dengan terlapor terduga Samin tersebut yang semulanya berstatus penyelidikan, segera akan ditingkatkan ke status penyidikan.
Namun untuk menuju ke penyidikan, pihak penyidik nantinya akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas-berkas untuk menetapkan tersangka.
"Setiap perkara yang ditangani oleh tim penyidik baik itu ditingkat Polsek, Polres maupun Polda harus diproses dari dasar, yaitu penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti, perkara tersebut langsung naik ke status penyidikan," kata Kombes Anom Karibianto.
Kabid Humas juga menjelaskan, untuk menuju ke penyidikan, tim penyidik juga harus benar-benar bekerja keras untuk membuktikan bahwa kasus tersebut sudah layak untuk naik ke status penyidikan dari penyelidikan.
Dari penyidikan tersebut, dikatakan Kombes Anom, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi terlapor. Yang semulanya diambil keterangan sebagai saksi, setelah naik ke penyidikan akan diperiksa sebagai tersangka.
"Insya Allah, kalau perkara pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan korban H Sopian HAS sudah dinyatakan lengkap segera naik ke tingkat penyidikan," tambah Kombes Anom.
Perlu juga diketahui, perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS tersebut dilaporkan ke Polda Riau pada tanggal 18 September 2024 lalu.
Namun karena lokasi kejadian perkara terletak di wilayah hukum Polres Rohil, akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Rohil untuk proses penyelidikannya.
Proses hukum perkara pemalsuan tanda tangan ini sudah berjalan selama 7 bulan lamanya. H Sopian HAS selaku korban dalam kasus ini sangat mengharapkan supaya perkara tersebut segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya selaku korban hanya berharap kasus ini secepat diproses. Karena sudah 7 bulan saya tunggu-tunggu. Mudah-mudahan pihak kepolisian dalam hal Polres Rohil segera menetapkan siapa pelaku yang tega memalsukan tanda tangan saya untuk mengambil hak orang lain," terang H Sopian HAS.***